Mewujudkan Keadilan dalam Pembagian Harta Waris Menurut Hukum Islam

Authors

  • Putri Mutiara Bintang Universitas Tidar
  • Atha Nuraini Jauharah
  • Kaia Callysta Dewi
  • Nur Rofiq

DOI:

https://doi.org/10.24260/ngaji.v4i1.65

Keywords:

Islamic Law, Inheritance, Heirs, Heires, Wills, Tirkah

Abstract

As one of the important aspects of Islamic law, the division of inheritance has been regulated in Islam in detail and in accordance with the principles of justice. Mistakes in the division of inheritance risk causing disputes and quarrels. So it is important to learn the science of inheritance distribution so that the implementation and distribution are fair to all parties. The writing of this journal aims to find out for whom and how the fair distribution of inheritance is carried out. This journal uses library research methods sourced from scientific journals, also sourced from Al-Quran, Surah An-Nisa: 11-12 which are the main source to get an understanding and explanation of the division of inheritance. It is concluded in this journal that the distribution of inherited property has been determined for whom the inheritance is given and how much the share is and the conditions for getting it.

 

Abstrak: Sebagai salah satu aspek penting dalam hukum islam, pembagian harta warisan sudah diatur dalam agama islam secara rinci dan sesuai dengan prinsip keadilan. Kesalahan dalam pembagian harta warisan beresiko menimbulkan perselisihan dan pertengkaran. Sehingga penting untuk mempelajari ilmu pembagian warisan agar dalam pelaksanaan dan pembagiannya adil bagi semua pihak. Penulisan jurnal ini bertujuan mengetahui untuk siapa dan bagaimana pembagian warisan yang adil dilakukan. Jurnal ini menggunakan metode penelitian pustaka yang bersumber pada jurnal-jurnal ilmiah, juga bersumber pada kitab Al-Quran yaitu surat An-Nisa ayat 11-12 yang menjadi sumber utama untuk mendapatkan pemahaman dan penjelasan tentang pembagian harta warisan. Disimpulkan dalam jurnal ini bahwa pembagian harta warisan sudah ditetapkan untuk siapa warisan diberikan dan berapa besar bagiannya serta syarat-syarat untuk mendapatkannya.

Kata Kunci: Hukum Islam, Warisan, Ahli Waris, Pewaris, Wasiat, Tirkah

References

Gisca, N. A. (2020). Waris Berdasarkan Hukum Islam di Indonesia. Al-Mashlahah: Hukum Islam dan Pranata Sosial Islam, 2581-2556

Suliyono (2020). Konsep Keadilan dalam Hukum Waris Persepektif Islam. Syar’ie, 2715-6257

Agus, W., Abdul, R., Eka, S. H. (2019). Pembagian Warisan dalam Persepektif Hukum Islam dan Hukum Adat Jawa. Prosa AS: Prosiding Al Hidayah Ahwal Asy-Syakhishiyah, 2654-378X

Muhammad, A. A., M. Anzaikhan (2022). Sistem Pembagian Harta Warisan dalam Hukum Islam. Al-Qadha: Jurnal Hukum Islam dan Perundang-Undangan, 2581-0103

Jamhir (2019). Hukum Waris Islam Mengakomodir Prinsip Hukum yang Berkeadilan Gender. Takammul: Jurnal Studi Gender dan Islam serta Perlindungan Anak

Badrah, U., Mohammad, A. (2021). Penerapan Hukum Waris Islam Dikalangan Ummat Islam. El-arbah: Jurnal Ekonomi, Bisnis, dan Perbankan Syariah, 2721-2297

Saifullah, B. (2020). Hukum Waris Islam (Fara’id) dan Penerapannya dalam Masyarakat Islam, Jurnal Kepastian Hukum dan Keadilan, 2722-3604

Dewi, N. (2021). Kewarisan dalam Hukum Islam di Indonesia. ‘Aainul Haq: Jurnal Hukum Keluarga Islam, 2798-270X

Fitria, A., Hasuri, Najmudin (2022) Kedudukan Hukum Islam dalam Pelaksanaan Waris di Indonesia. Mizan: Jurnal of Law, 2598-974X

Ahdiana, Y. L., Endang, H., Misran, Aryan, A. S. Y. H. (2022). Pemahaman Santri dan Santriyah Aqwamu Qila Terhadap Prinsip-Prinsip Hukum Waris Islam. DedikasiMU (Journal of Community Service), 2716-5175

Rintis, U. H., Mukhammad, G. F., Muhammad, G. A., Mahendratta, Y. W. W. (2022). Implementasi Hak Ahli Waris Anak (Non-Muslim) Ditinjau dari Hukum Waris Islam. Jurnal Hukum, Politik, dan Ilmu Sosial (JHIPIS), 2963-7651

Nur, A., Rahmat, R. W., Nugroho, D. S. (2020). Sistem Pakar Pembagian Harta Waris Menurut Hukum Islam. Walisongo Journal of Infotmation Technology, 115-124

Munarif, Asbar, T. (2022). Hukum Waris Islam dan Hukum Waris Perdata di Indonesia. Almashadir: Jurnal Ilmu Hukum dan Ekonomi Islam, 2810-0298

Downloads

Published

2025-04-24

How to Cite

Bintang, P. M. ., Jauharah, A. N. ., Dewi, K. C. ., & Rofiq, N. . (2025). Mewujudkan Keadilan dalam Pembagian Harta Waris Menurut Hukum Islam. Ngaji: Jurnal Pendidikan Islam, 4(1), 11–26. https://doi.org/10.24260/ngaji.v4i1.65

Issue

Section

Articles